Usai Dipulangkan Tanpa Bukti, Muncul Nama Fandi; Petani Pasuruan Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim
Pasuruan – sadap99.com
Kasus dugaan salah tangkap dalam penanganan tindak pidana narkotika di Kabupaten Pasuruan mulai memasuki babak baru. Setelah korban bernama As’ad (53) dipulangkan karena dinyatakan tidak terbukti, perhatian publik kini beralih pada sosok Fandi alias Apes, warga yang disebut sempat meminjam ponsel korban sebelum peristiwa penangkapan terjadi.
Di sisi lain, As’ad bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh oknum anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (19/7/2026).
Kronologi: Pinjam Ponsel dan Penangkapan
Peristiwa bermula pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, As’ad mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan seorang warga.
Dalam keterangannya, As’ad menyebut bahwa pada hari yang sama, Fandi alias Apes sempat meminjam telepon genggam miliknya untuk menghubungi seseorang.
“Setelah Fandi meminjam HP saya untuk telepon, keesokan harinya saya terima pesan dan panggilan dari nomor yang tidak saya kenal. Tidak lama kemudian, saya didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan,” ujar As’ad saat ditemui di Kantor Hukum D’Firmansyah, Senin (20/7).
As’ad kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pasuruan. Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dinyatakan negatif narkoba, serta tidak ditemukannya barang bukti yang cukup, As’ad akhirnya dipulangkan.
Nasib Fandi (Apes) Jadi Pertanyaan Publik
Keterangan As’ad memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Bagaimana status hukum Fandi alias Apes? Apakah ia telah diperiksa, diamankan, atau hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik Satres Narkoba?
Publik juga menyoroti dasar hukum yang digunakan petugas sehingga As’ad sempat ditetapkan sebagai tersangka bandar sabu, padahal hasil tes urine negatif dan tidak ada bukti kuat.
“Kalau ponsel itu dipinjam Fandi dan dipakai untuk komunikasi dengan seseorang, maka Fandi seharusnya menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korbannya,” ujar salah seorang warga Pasuruan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satres Narkoba Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi mengenai status Fandi alias Apes, apakah ia telah diperiksa, diamankan, atau hanya dimintai klarifikasi, serta bagaimana konstruksi perkara yang sempat mengarah pada As’ad.
As’ad Lapor ke Polda Jatim: Dianiaya dan Dipaksa Ngaku
Tak puas dengan proses yang dianggapnya cacat prosedur, As’ad bersama kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, resmi melaporkan oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan ke dua lembaga di Polda Jatim:
1. Laporan Pidana ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Juli 2026. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor disebut berinisial Herman alias Kribo dan kawan-kawan, yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan.
2. Laporan Kode Etik ke Bidang Propam Polda Jatim yang diterima oleh petugas piket Aiptu Agung S.
Dalam laporannya, As’ad mengaku mengalami pemukulan berulang kali, tendangan, ancaman tembak, hingga dipaksa mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.
“Saya tidak pernah menyentuh narkoba, apalagi menjadi bandar. Tapi saya ditangkap, dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” tutur As’ad dengan suara bergetar.
Kuasa Hukum: Ini Tindakan Gegabah
Penasihat hukum korban, Dodik Firmansyah, SH, menyayangkan keras tindakan oknum kepolisian tersebut. Menurutnya, perbuatan itu tidak mencerminkan nilai-nilai PRESISI yang dicanangkan Kapolri dan keluar dari Catur Prasetya Polri.
“Ini bukan kriminal biasa, tapi tindakan gegabah. Orang tak bersalah, ditangkap, disiksa, lalu disuruh pulang. Bahkan sebelum dipulangkan, korban dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak menuntut secara hukum. Ini sangat keterlaluan,” tegas Dodik.
Ia berharap para oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi berat, bahkan pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri agar efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum dan Pengawasan Internal Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasuruan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dua persoalan ini: keberadaan Fandi alias Apes dan laporan penganiayaan yang dilayangkan As’ad.
Kasus ini kini dalam penanganan Bidang Propam Polda Jatim dan penyidik Polda Jawa Timur. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Editor: [RED]
Reporter: [sP]
