HOMEHUKRIMJATIM

Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Madiun dan Kajari Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

MADIUN – sadap99.com

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait sebagai wujud sinergitas antaraparat penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan, atau metode lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, 5 unit telepon genggam, 3 unit timbangan elektronik, 4 dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur penegak hukum. Dengan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Pewarta: Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *