HOMEHUKRIMJATIM

Polres Pasuruan: Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

PASURUAN – sadap99.com

Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017 telah selesai sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan perkara. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu bernomor polisi N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah dirawat di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi ketika pengendara motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, motor tersebut terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya. Selain korban luka berat, kecelakaan juga mengakibatkan kerusakan kedua kendaraan dengan total kerugian material sekitar Rp400 ribu.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Kedua belah pihak menempuh penyelesaian kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut, dan PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban. Kemudian, pada 29 Agustus 2018, kembali dibuat surat pernyataan serupa dengan bantuan tambahan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski ada penyelesaian kekeluargaan, proses pidana tetap dilanjutkan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021. Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pidana dinyatakan selesai.

Komitmen Polres Pasuruan

Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan sesuai undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus pengadilan. Penyidik tidak lagi memiliki kewenangan atas persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai, tidak ada proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.

IPTU Joko menambahkan bahwa penjelasan ini diberikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman. “Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami harap masyarakat memahami bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pewarta: sP/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *