HOMEJATIMTravel

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Kediri Demi Keselamatan

Madiun – Sadap99.com

Sebagai tindak lanjut dari insiden kecelakaan yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sepeda motor di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, PT KAI Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi (liar) di lokasi tersebut.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Petugas memasang patok di ruang milik jalur kereta api menggunakan rel bekas serta menutup akses dengan bantalan besi agar kendaraan tidak dapat melintas lagi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa perlintasan liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.

Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup atau membuat akses liar baru, karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api. Perlu diingat, palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *