HOMEHUKRIMJATIMLIPSUS

EKSKLUSIF: Gadai Tanah Rp7 Juta Lunas, Kok Tiba-tiba Terbit AJB 2003? Warga Buta Huruf Ini Cuma “Disuruh Cap Jempol”

JEMBER – Sadap99.com

Sebuah kasus sengketa tanah di kawasan kaki Gunung Argopuro, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, menyimpan serangkaian kejanggalan hukum. Tanah seluas 770 meter persegi—Nomor Persil 129 Blok D.II, Kohir 3177—digadaikan dengan nilai Rp7 juta, kemudian dinyatakan lunas.

Namun alih-alih dikembalikan, tanah itu malah tercatat sebagian menjadi milik pihak penggadai melalui Akta Jual Beli (AJB) 2003.

Yang lebih mencengangkan: pemilik tanah, seorang warga lanjut usia buta huruf, mengaku tak pernah membaca isi surat dan hanya “disuruh cap jempol” oleh perangkat desa saat itu.

Dua kali mediasi tingkat desa tak membuahkan hasil. Kini kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru Pasal 502.

Sumina, warga Dusun Darungan RT 02 RW 07, menceritakan awal mula persoalan.

“Saya gadaikan tanah 770 meter ke Pak Sana sebesar Rp7 juta. Uangnya sudah saya kembalikan, pertama Rp3 juta, lalu Rp4 juta. Lunas sudah, meski dicicil,” ujarnya kepada Sadap99, Selasa (12/5/2026).

Setelah lunas, Sumina berharap tanahnya utuh kembali. Fakta berkata lain: terbit AJB tahun 2003 yang memecah tanah tersebut menjadi:

Bagian Luas Status dalam AJB
Sebagian 341 m² Atas nama S.N (pihak penggadai)
Sisa 429 m² Atas nama Sumina

“Tanah saya 770 meter, tiba-tiba 341 meter jadi milik Pak Sana. Saya tidak tahu persis prosesnya. Saya hanya warga desa biasa,” kata Sumina dengan nada getir.

Pertanyaan investigatif yang muncul:

  • Bagaimana mungkin AJB terbit saat utang gadai belum lunas? (AJB 2003, sementara cicilan terakhir disebut Sumina terjadi setelahnya)
  • Siapa yang memproses AJB tersebut? Apakah melibatkan perangkat desa atau pejabat yang berwenang?

Fakta Mencengangkan: Pemilik Buta Huruf, “Disuruh Cap Jempol Tanpa Diberi Tahu Isi”

Kejanggalan semakin terang ketika Sumina mengungkapkan kondisinya.

“Saya tidak bisa baca, tidak bisa nulis. Tahu-tahu disodori surat oleh kampong (perangkat desa). Tidak dibacakan detail isinya. Tiba-tiba saya ditekan dan disuruh cap jempol,” kenangnya.

Proses tersebut, menurut pengakuan Sumina, berlangsung tanpa pendampingan hukum dan tanpa pembacaan isi dokumen secara jelas.

Dalam hukum pembuktian, dokumen yang ditandatangani atau dicap jempol oleh pihak buta huruf tanpa pembacaan isi dapat digugat sebagai cacat formil dan melanggar asas kepastian hukum.

Pada 2019, Sumina mengajukan pensertifikatan tanah melalui program Prona PTSL di Desa Sruni. Objek yang diajukan adalah Persil 129/ Blok D.II/ Kohir 3177—tanah yang sama.

Publik perlu bertanya: Apakah petugas PTSL memverifikasi keabsahan AJB 2003? Atau AJB tersebut dianggap sah tanpa uji materiil terlebih dahulu?

Insiden Memanas: Menantu Pihak Penggadai Emosional, Acungkan Jari ke Wartawan

Dalam mediasi kedua yang digelar di kantor desa, situasi memanas. Seorang menantu dari pihak penggadai yang diakui tak memiliki hubungan langsung dengan sengketa AJB—justru bertindak agresif, dengan menunjuk-nunjuk dengan melontarkan kata bernada provokasi kepada kuasa pendamping dan kepada wartawan.

Pewarta: imam/tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *