Sengketa Prosedur Hukum di Pasuruan: Menakar Laporan Ombudsman dan Sisi Lain Kasat Reskrim
PASURUAN – sadap99.com
Jalur pengawasan eksternal kini menjadi pilihan bagi keluarga Agus Sugiono bin Saleh dalam mencari kepastian hukum. Melalui Ilmiatunnafia, pihak keluarga resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga institusi sekaligus: Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, dan Bidpropam Polda Jatim. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga merasa aduan internal yang mereka sampaikan sebelumnya belum membuahkan kepastian yang diharapkan.
Mencari Keadilan Lewat Koridor Regulasi
Dalam berkas aduannya, keluarga menyoroti beberapa tahapan administrasi penyidikan yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur standar. Mereka berharap Ombudsman dapat turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi transparansi penegakan hukum.
Secara formal, pengaduan ini berpijak pada instrumen hukum pelayanan publik dan institusi, antara lain:
-
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
-
Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, laporan ini masih berstatus sebagai pengaduan masyarakat yang memerlukan proses verifikasi mendalam. Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum atau kesimpulan resmi dari Ombudsman yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian yang dilaporkan.
Sisi Humanis di Mata Warga: “Beliau Pro-Rakyat”
Di tengah bergulirnya isu tersebut, sudut pandang berbeda muncul dari ruang publik. Sosok Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, yang ikut menjadi sorotan dalam kasus ini, dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai figur yang berintegritas.
Seorang mahasiswi Akbid Sakinah yang enggan disebutkan namanya, memberikan kesaksian mengenai rekam jejak sang perwira di lapangan. Bagi mereka yang mengenalnya, tudingan miring tersebut dirasa kontras dengan kepribadian AKP H. Decky sehari-hari.
“Saya tidak percaya beliau memiliki ‘rapor merah’. Sepanjang yang saya ketahui, beliau justru sosok yang pro-rakyat dan kerap pasang badan membela masyarakat kecil,” ungkap mahasiswi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang kompleks, dan publik sebaiknya tidak terburu-buru menghakimi kinerja kepolisian hanya berdasarkan lembaran laporan aduan.
“Kita harus menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa secara objektif,” tambahnya.
Sarana Evaluasi dan Kedewasaan Hukum
Bergulirnya laporan di Ombudsman ini sejatinya tidak harus dipandang sebagai polemik negatif. Secara kelembagaan, mekanisme ini justru menjadi kontrol yang sehat bagi kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas Polri.
Jika nantinya ditemukan adanya celah atau kekurangan prosedural, koridor ini menjadi momentum evaluasi perbaikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, proses ini akan menjadi pembuktian bahwa penyidikan di Polres Pasuruan Kota telah berjalan di atas rel aturan yang sah.
Pada akhirnya, ruang pengawasan ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang profesional dan transparan.
Pewarta:sp
