Pemkab Sleman Bahas Penyelarasan Perda Pasca-UU Penyesuaian Pidana Baru
Sleman – Sadap99.com
Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar talkshow penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) pascalahirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru, sekaligus meluncurkan buku berjudul “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada” pada Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Parasamya, Kantor Setda Sleman, ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Turut hadir jajaran Forkopimda Sleman, antara lain Wakil Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 0732, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Sleman, perwakilan Paguyuban Lurah “Manikmaya”, Paguyuban Carik “Sembada”, Lembaga Bantuan Hukum, serta sekitar 100 peserta dari perangkat daerah dan kalurahan yang mengikuti secara luring maupun daring melalui kanal Zoom dan YouTube.
Melalui momentum ini, Pemkab Sleman menegaskan kesiapannya dalam mengadopsi reformasi hukum nasional guna mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami implikusi perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, undang-undang ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah. Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Perda yang memuat ketentuan pidana satu per satu.
“Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya terserap untuk merevisi banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Harda.
Bupati juga mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno (kehati-hatian agar tidak celaka), yang mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Merespons langkah Pemkab Sleman, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menilai bahwa Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.
Prof. Edward menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan. Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Kategori III (maksimal Rp50 juta).
“Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu,” jelas Wamenkum.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.
Di dalam forum tersebut, juga dipaparkan implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026, di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.
Rangkaian acara ditutup dengan peluncuran buku “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada”. Buku ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel, menumbuhkan budaya literasi hukum, serta menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sleman agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional.
(Piter)
