HOMEHUKRIMJATIM

Sabu 292 Gram Digagalkan, Dua Kurir Jaringan Narkoba Ditangkap di Warung Kenjeran

SURABAYA – sadap99.com

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai mata rantai jaringan sabu-sabu, ASDP (22) dan CWH (33), diringkus berikut barang bukti sabu seberat 292,93 gram.

Penangkapan dramatis itu terjadi di sebuah warung makan kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi senyap ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus jaringan narkotika yang masih aktif bergerak di wilayah hukum Pelabuhan Tanjungperak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka ASDP mengakui semua sabu yang disita adalah miliknya. Narkotika jenis keras itu ia peroleh dari pemasok berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ASDP mengaku membeli tiga paket sabu seberat total 292,93 gram dengan harga Rp45 juta per 100 gram. Kemudian, ia menjualnya kembali ke pemesan dengan banderol Rp55 juta per 100 gram. Dari selisih itu, ia meraup untung sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram yang laku,” papar AKP Adik Putrawan, Senin (22/6/2026).

Uniknya, transaksi pembelian sabu tersebut ternyata dilakukan berdasarkan pesanan dari seorang calon pembeli berinisial M, yang saat ini juga sudah masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Dari hasil pendalaman, ASDP ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui sudah tiga kali menjalankan aksi serupa sejak Mei 2026. Menariknya, aktivitas ilegal ini merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini tengah mendekam di penjara atas perkara narkotika yang sama.

“Selama tiga kali transaksi itu, ASDP mengaku telah mengantongi keuntungan total hingga sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Adik.

Sementara itu, tersangka CWH yang turut diamankan berperan sebagai pembantu dalam transaksi jual beli sabu. Atas jasanya, ia dibayar Rp500 ribu setiap kali membantu menyelesaikan transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram, yang disimpan rapi dalam wadah plastik bening.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penawaran, penjualan, dan perantaraan narkotika golongan I dengan bobot lebih dari lima gram. Tak hanya itu, penyidik juga mengenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *