Viral! Pipa Air Minum Putus, Pemilik Lahan Tak Terima Namanya Dicemarkan di Story WA dan Grup
Jember – Sadap99.com
Viral di media sosial, seorang warga Dusun Darungan RT 001/RW 007, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, merasa nama baiknya tercemar setelah insiden pipa paralon air minum yang putus secara tidak sengaja. Bukan hanya dirugikan secara moral, ia pun terancam akan melaporkan balik pihak pengusaha air minum ke polisi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, pada tanggal 11 Mei 2026.
Hasyim Asy’ari, selaku pemilik objek tanah tempat kejadian, memberikan keterangan kepada tim Sadap99. Ia menjelaskan bahwa pada malam sebelum kejadian, ia mengadakan acara pengajian yang mengundang seorang kiai dari Jember. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari seratus orang.

Di lokasi pengajian, terdapat sebuah pipa paralon milik seorang pengusaha penyedia air bersih yang diletakkan begitu saja di atas tanah milik Hasyim, tanpa ditanam. “Tanpa sengaja, pipa tersebut terinjak oleh salah satu anggota pengajian,” ujar Hasyim.
Keesokan harinya, barulah diketahui bahwa pipa paralon tersebut pecah dan lepas dari sambungannya.
Pencemaran Nama Baik Lewat Story WA

Yang membuat Hasyim Asy’ari merasa resah dan dirugikan bukanlah kerusakan pipa semata, melainkan tindakan pengusaha air tersebut.
Sebelum mengonfirmasi atau memberitahukan secara langsung kepada Hasyim, pengusaha itu justru membuat Story WhatsApp dan menyebarkannya ke salah satu grup WhatsApp di wilayah Silo.
“Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, saya langsung dicemarkan nama baiknya di grup. Padahal pipa itu numpang di atas tanah saya, bahkan tidak ditanam,” tegas Hasyim dengan kecewa.
Akibat kejadian ini, Hasyim Asy’ari berencana untuk melaporkan pihak pengusaha air minum ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Diduga Tidak Berizin, Pengusaha Air Minum Bisa Kena Pidana
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa perusahaan air bersih tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha. Jika terbukti, hal ini dapat berimplikasi hukum serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, usaha berisiko tinggi yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara atau denda berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha air bersih/minum belum dapat dimintai keterangan. Tim Sadap99 masih berusaha menemui yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
(Reporter: Imam / Tim Sadap99)
