JATIM

Viral Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan di SDN Karang Duren 01, Konsultan Minta Dibongkar

JEMBER – sadap99.com

Pemasangan rangka atap baja ringan/galvalum di SDN Karang Duren 01, Kecamatan Balung, Jember, menjadi perhatian serius setelah informasi terkait spesifikasi materialnya viral di kalangan konsultan dan pengawas proyek.

Sebuah sumber dari masyarakat yang namanya disamarkan kepada Sadap99.com mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa ketebalan bahan baja ringan yang digunakan adalah C,75 mm, bukan 0,75 mm seperti yang seharusnya.

Akibatnya, pihak konsultan diduga meminta agar pemasangan yang telah dilakukan dibongkar.

“Informasi saat ini viral di kalangan konsultan,” ujar sumber tersebut, Jumat (14/11/2025).

Beberapa hari sebelumnya, konfirmasi kepada para pekerja di lokasi mengungkap bahwa pekerjaan dilakukan secara mendesak. Salah seorang yang mengaku sebagai pemborong, Ahmad, menyatakan bahwa proyek tersebut dikejar untuk diselesaikan tepat waktu.

Ahmad mengklaim bahwa material baja ringan yang digunakan bermerek Kencana dengan ketebalan 0,75 mm, dan semua bahan dibeli dari toko dengan garansi 10 tahun. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan laporan mengenai spesifikasi material yang disoroti.

Pelanggaran K3 dan Dugaan Penyimpangan Proyek

Di lokasi proyek, teramati para pekerja umumnya tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Merespon hal ini, Ketua LBH Jangkar Pena Keadilan menyatakan akan melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah SDN Karang Duren 01. Somasi tersebut menyoroti beberapa dugaan penyimpangan dalam alokasi dana revitalisasi, yaitu:

1. Diduga kuat program revitalisasi ini diserahkan kepada pihak ketiga (diborongkan) dan tidak dilaksanakan secara swakelola.
2. Diduga kuat material yang digunakan tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI).
3. Diduga kuat aplikator pemasang rangka atap baja ringan tidak memiliki sertifikasi kompetensi.
4. Diduga kuat terjadi pelanggaran ketentuan K3 oleh tenaga kerja proyek.

Selain itu, pihak sekolah juga diduga kuat mengabaikan mekanisme skema swakelola dengan menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Hal ini berpotensi menimbulkan praktik kecurangan dan penyimpangan dalam penggunaan alokasi dana yang diduga ditutup-tutupi.

(Imam/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *