KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
Keselamatan Prioritas Utama dan Tanggung Jawab Bersama
Madiun – sadap99.com
Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius PT KAI Daop 7 Madiun. Berbagai insiden yang terjadi akhir-akhir ini mendorong pihak KAI bersama pemangku kepentingan untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin. Tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran bersama.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa faktor utama penyebab insiden adalah rendahnya kesadaran pengguna jalan. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas kerap berujung pada kecelakaan fatal.
Data Insiden di Wilayah Daop 7 Madiun
Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden yang terdiri dari:
· 7 insiden di perlintasan sebidang
· 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan)
· 1 insiden di area emplasemen
Akibat rangkaian kejadian tersebut, 16 orang menjadi korban (meninggal dunia atau luka-luka), serta melibatkan 7 unit kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren ini masih menjadi perhatian serius. Hingga kuartal I-2026, telah terjadi 20 insiden di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian:
· 16 kali di perlintasan sebidang
· 4 kali di jalur KA (ruang manfaat jalur)
Rincian insiden di perlintasan sebidang:
1. Kereta api tertemper kendaraan: 6 kejadian
2. Palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan: 2 kejadian
3. Kendaraan mogok di perlintasan sebidang: 8 kejadian
Larangan Membuka Perlintasan Ilegal
Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Ia mengutip pernyataan tegas Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Tohari.
Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang kerap mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, langkah ini tetap menjadi prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa.
Landasan Hukum dan Kedisiplinan
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam undang-undang:
1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d: Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
2. UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu KA ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
4. UU No. 23 Tahun 2007, Pasal 181 ayat 1: Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Mari disiplin berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Tohari. (Edy)
