Uji Coba E-Retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Kurang Memperhatikan Analisis Risiko
PASURUAN – sadap99.com
Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan No. 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai Hasil Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak MBLB di Kabupaten Pasuruan dinilai memberatkan bagi pengusaha.
Penerapan melalui uji coba yang dirasakan oleh pengusaha yang ditunjuk menuai keberatan. Kebijakan ini dinilai tidak objektif dan kurang memperhatikan analisis risiko, sehingga membuat beberapa tambang menutup operasional daripada menjadi peserta percobaan yang berpotensi kehilangan pelanggan. Keberatan tersebut disampaikan melalui Komisi 3 DPRD pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Di antara keberatan tersebut:
1. Retribusi urug mencapai Rp41.250,- dari harga jual kisaran Rp130.000–150.000,- sehingga merugikan penambang.
2. Tarif retribusi pasir.
3. Uji coba deposit bayar pajak di muka tidak berdasar pada pemakaian jasa atau jalan, sesuai regulasi tata cara pemungutan retribusi daerah.
4. Pengarahan jalan melewati padat pemukiman, jalur panjang dan kecil dengan risiko tinggi, padahal semestinya ada jalur yang lebih baik.
5. Tambang yang terkena uji coba otomatis menaikkan harga, sehingga pelanggan beralih ke tambang sebelah yang harganya tidak naik. Hal ini dapat membuat tambang rugi dan bangkrut. Tempo uji coba tidak ada, sehingga pengusaha meminta uji coba dilakukan secara serentak.
Deretan keberatan tersebut perlu diperhitungkan kembali. Pemerintah dan pengusaha seharusnya saling memberi manfaat, dan pemerintah melindungi agar penerapannya dapat dikaji ulang. Studi banding soal tambang ke daerah lain juga harus melihat material, isi material, ongkos kerja, cara kerja, dan hal serupa dengan Pasuruan. Seperti halnya pasir dan batu Lumajang yang bercecer di sungai sisa ambil, di Pasuruan harus menggali pasir dan batu melalui tahap kupasan 1–10 meter bahkan lebih sehingga membutuhkan biaya tinggi. Nilai pajaknya tidak bisa disamakan.
Ketua LSM DPD Jatim Jawapes, Kaji Sugeng Samiadji, menambahkan, “Uji coba e-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha itu kurang analisis risiko dari dinas terkait, sampai tutup operasional kan itu rugi. Apalagi ada penerapan tarif yang merugikan seperti retribusi urug yang terlalu tinggi. Pemerintah berarti belum bisa memperhatikan kenyamanan pengusaha dalam investasi, dan para bos tambang menyatakan keberatan serta meminta dianalisis ulang.”
“Secara logika, dengan tarif pajak yang tinggi harga jual pasti akan dinaikkan, sedangkan rakyat dipaksa beli harga tinggi. Ini namanya bukan memikirkan rakyat. Kalau harga murah, itulah tugas pemerintah. Juga perihal deposit pajak, kan terbayar sebelum dipakai. Pemerintah saja bayar proyek, material, dan lainnya mundur, kenapa wajib pajak harus deposit di muka?” tambah aktivis Pasuruan Raya itu.
Perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, menyatakan keberatan jika hanya tambang mereka yang menjadi uji coba, dengan peralihan jalan yang dilewati Pacar Keling, karena jalan sempit jika berpapasan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, mengatakan, “Kita butuh dukungan agar sukses program e-retribusi MBLB kepada semua elemen masyarakat, agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar.”
Ketua Komisi 3 DPRD mengatakan, “Aspirasi LSM dan perwakilan pengusaha tambang kami amanah untuk memperjuangkan, di mana asas analisis risiko tidak ada dan berkeadilan,” tegas Daniel. (Tim)
