Truk Box Tabrak Palang Perlintasan, KAI Daop 7 Madiun Prihatin
KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Truk Box Terburu-buru, Palang Pintu Perlintasan Rusak Tertabrak
Madiun – sadap99.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden rusaknya palang pintu perlintasan sebidang yang disebabkan oleh truk box yang melintas terburu-buru sebelum palang terbuka sempurna.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan rekaman CCTV, truk box tetap melaju saat palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menabrak palang hingga patah. Rekaman menunjukkan pengemudi tidak menunggu hingga palang terbuka penuh sebelum melanjutkan perjalanan.
Akibat kejadian ini, palang pintu tidak dapat dioperasikan sementara waktu. Namun, selama proses perbaikan, pengamanan perlintasan tetap dilakukan oleh petugas sesuai prosedur, sehingga perjalanan kereta api berlangsung aman dan selamat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa insiden ini seharusnya tidak terjadi jika pengguna jalan bersabar dan menunggu hingga palang benar-benar terbuka.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu adalah fasilitas keselamatan yang melindungi perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain. Hanya demi menghemat beberapa detik, risikonya justru jauh lebih besar,” ujar Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat melakukan perbaikan. Berkat respons tersebut, palang pintu berhasil diperbaiki pada pukul 16.00 WIB dan kembali beroperasi normal.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan isyarat petugas, dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu masih bergerak, baik membuka maupun menutup. Pengguna jalan diharapkan menunggu hingga palang terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang mulai ditutup, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan prioritas utama kereta api pada perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Menunggu beberapa detik hingga palang terbuka penuh jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu operasional kereta api. KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. (Edy)
