Tiga Tersangka Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari Ditahan Kejari Pasuruan
PASURUAN – sadap99.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Tahun 2022–2023.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim POKMAS TKD, dan BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil setelah tim penyidik Kejari Pasuruan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2022 saat program PTSL digulirkan di Desa Wonosari. Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap 72 warga dengan mengklaim sepihak tanah mereka sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
“Warga diminta membayar Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah seolah-olah untuk ganti rugi atas TKD tersebut. Ancaman diberikan, apabila tidak membayar maka sertifikat tidak dapat diberikan kepada masyarakat, padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh BPN,” jelas tim penyidik.

Dari aksi pungli tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,1 miliar yang disimpan di rekening BRI milik BC. Uang tersebut kemudian disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan kedok tanah ganti rugi TKD. Hasil keuntungan panen sebesar Rp39 juta beserta sisa dana digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan Tim POKMAS.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp162.540.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dari Tersangka BC yang dipergunakan sebagai barang bukti. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan sambil menunggu rampungnya penyidikan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP, serta pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Kejaksaan berkomitmen untuk segera merampungkan penyidikan dan melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Perkembangan kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025 dengan pemeriksaan puluhan saksi.
Pewarta: sP
