HOMEHUKRIMJATIM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap dalam Lima Hari

PASURUAN – sadap99.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga orang tersangka dalam kurun waktu lima hari. Puluhan paket sabu siap edar turut disita dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Gempol. Seorang pria berinisial AMS (34) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bervariasi, satu ponsel, plastik klip kosong, dan alat kemas narkotika.

Dari pengembangan kasus, lima orang yang berada di lokasi turut diamankan. Setelah pemeriksaan, mereka diketahui sebagai pengguna yang mendapat pasokan dari AMS. Kelimanya dirujuk ke BNNK Pasuruan untuk menjalani rehabilitasi, sementara AMS diproses hukum sebagai pengedar.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Prigen. Dua tersangka, DS (25) dan RAISCNG (43), ditangkap dengan barang bukti 38 paket sabu siap edar seberat bruto 19,5 gram, tiga ponsel, satu timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip, sedotan, dan tas.

Kedua tersangka diduga mendapatkan sabu dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi terus mengembangkan jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkotika hingga ke akar.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara DS dan RAISCNG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU yang sama juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP Nasional. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pasuruan berkomitmen terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Pewarta: sP/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *