Taman Tematik Krampyangan Rp7,8 M Diduga Untungkan Rekanan, Pengawasan Dispora Pasuruan Dinilai Melempem
PASURUAN, Sadap99.com – Pembangunan lanjutan Taman Tematik Krampyangan, Kota Pasuruan, senilai Rp7.838.963.132,81 oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pasuruan tahun 2026 diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pengurangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Paket Belanja Modal Taman (Lanjutan Pembangunan Taman Tematik Krampyangan) dengan kode 10138584000 itu dimenangkan CV FS, berdomisili di Jember–Kaliwates, yang dipersyaratkan memiliki SBU Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010 KBLI 2020-43305 atau PB010 KBLI 2025-43309). Konsultan pengawasnya adalah CV TDA.
Berdasarkan pantauan aktivis penggiat konstruksi LSM FC bersama awak media di lapangan, ditemukan dugaan kejanggalan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mengabaikan persyaratan dokumen kontrak. Iskandar Permana, warga yang melintas saat berbincang soal konstruksi, menilai kegiatan senilai hampir Rp7,9 miliar itu seharusnya dilaksanakan sesuai asas manfaat, bukan untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
“Pengawasan penyelenggara di lapangan melempem,” tegasnya.

Dari pengamatan kasat mata, hampir seluruh pekerja mengabaikan SMK3 dan APD. Pasangan besi gelang kolom praktis lebih dari 15 cm, mengindikasikan pengurangan jumlah tulangan beton. Bekesting menggunakan triplex tipis yang dipakai lebih dari tiga kali, padahal seharusnya multiplex lapis film tebal 9 mm atau polesan solar. Ketebalan lantai kerja bawah U-ditch kurang maksimal 5 cm, dan sepanjang kebutuhan pekerjaan tidak dilakukan pemadatan sehingga pasangan naik turun mengikuti kondisi existing.
Produk besi bercampur merek juga diduga mengabaikan TKDN, bahkan berpotensi menghindari pemberian nota. Padahal, rekomendasi penggunaan produk terpilih seharusnya mengacu aturan Kemenperin dengan pemotongan 15 persen. Pada RKS pasangan besi, tidak terlihat deck cor posisi bawah untuk memberi ruang pembuatan beton. Usia beton belum cukup umur 21 hari, bekesting sudah dilepas, berdampak cacat mutu menggelembung. Saat pengecoran tidak dilakukan pemadatan. Pasangan besi sisi utara yang seharusnya tiga pilar hanya tampak dua. Material koral menggunakan kelas 3 dengan batuan terlalu besar yang tidak dipecah mesin cruiser, sementara bata merah diduga jenis KW karena warna tidak seragam dan ujung tidak lancip.
Praktisi konstruksi dari LSM FC, Bang Junn Gondrong, menilai lemahnya pengawasan satker membuka ruang penyimpangan anggaran. “Jika benar terjadi pengurangan volume dan mutu pekerjaan, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena menyebabkan kelebihan bayar yang merugikan negara,” tegasnya.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat (6), yang menegaskan kontrak harga satuan harus dibayar berdasarkan volume riil pekerjaan sesuai spesifikasi. Selain itu, mengacu UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang diadopsi ke dalam Pasal 603, perbuatan memperkaya diri disertai konspirasi yang merugikan ekonomi negara dapat dijerat pidana.
Menurutnya, pengawasan optimal oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan dapat mencegah penyimpangan sejak dini. “Lemahnya pengendalian Satker Dispora menunjukkan kinerja melempem atau sengaja tutup mata. Dugaan kongkalikong tidak hanya berakibat kegagalan konstruksi, tetapi juga kerugian nyata keuangan negara,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit investigatif terhadap seluruh pekerjaan dimaksud apabila pengaduan masuk ke ruangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas terkait, inisial DE, selaku KPA, melalui WhatsApp terkesan normatif dengan memberikan visual terbaik guna pengajuan termin, namun tidak setiap hari turun ke lapangan. Saat awak media menggali dokumen yang dipersyaratkan, masih terdapat kebuntuan.
Masyarakat berharap aparat pengawasan internal pemerintah maupun penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini agar pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, bukan menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
sayangnya awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak dinas terkait, demi berimbangnya sebuah pemberitaan, redaksi sadap99 memberi ruang bagi pihak berkepentingan untuk klarifikasi terkait hal ini dengan menghubungi tim media lokal maupun redaksi sadap99.
*(Tim)*
