HOMEHUKRIMJATIM

Takaran MinyaKita Dicurangi, Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Sidoarjo – sadap99.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dalam karton. Masing-masing karton berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).

Hasil Ukur Ulang: Isi Tidak Sesuai Label

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi. Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-set, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Keuntungan Curang Selama Dua Tahun

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 1.000 karton minyak goreng siap edar

  • Tandon berkapasitas hingga 11 ton

  • Mesin produksi

  • Dokumen distribusi

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.

Pewarta: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *