Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan Pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah
MADIUN — sadap99.com
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Rabu (28/10/2026). Pengungkapan ini mencakup berbagai modus kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari aksi ganjal ATM, pencurian perhiasan bermodus bantuan sosial, komplotan pencuri susu lintas kota, pencurian kendaraan bermotor, hingga pembobolan gudang perumahan.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan merespons cepat keluhan masyarakat.
“Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Berikut rincian pengungkapan enam kasus kejahatan tersebut:
Kasus Ganjal ATM (SPBU Nglames)
Petugas mengamankan empat tersangka berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31). Modus pelaku adalah memasang ganjalan berupa lidi pada mulut kartu mesin ATM. Saat kartu korban Mochamad Faisal tersangkut, pelaku berpura-pura membantu, menukar kartu korban secara diam-diam, dan mengintip nomor PIN. Akibatnya, saldo rekening korban terkuras hingga Rp190.000.000.
Pencurian Perhiasan Bermodus Bansos (Kecamatan Kare)
Petugas meringkus tersangka WR (43) yang mencuri kalung emas milik seorang lansia bernama Nyari (78). Pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan bantuan dari pamong desa (“mbah wo”) dengan syarat korban difoto tanpa perhiasan. Setelah kalung dilepas, pelaku menukarnya dengan kalung imitasi di dalam amplop tertutup sebelum kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX.
Pencurian Susu Lintas Kota (Alfamidi Caruban, Mejayan)
Satreskrim Polres Madiun mengamankan pria asal Semarang berinisial DA (41) atas aksi pencurian susu kaleng berbagai merek dengan memanfaatkan kelengahan karyawan. Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok tersangka bersama empat rekannya yang masih buron (AS, ID, FT, dan AB) telah beraksi di delapan kota/kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Balerejo)
Unit Reskrim menangkap tersangka SNA (23) yang membawa kabur sepeda motor Honda Supra milik seorang petani yang sedang memanen padi di area persawahan Desa Jerukgulung. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak tergantung di pijakan kaki belakang (footstep).
Pencurian Material di Gudang Perumahan (Kecamatan Wungu)
Polsek Wungu mengamankan dua pelaku pencurian material di gudang perumahan Bukit Bhayangkara Asri, Desa Bantengan, yakni MAA (19) dan APK (15). Dengan mencongkel seng pagar, pelaku menggondol katrol, pompa air, pelat stainless, serta komponen besi roda truk menggunakan sepeda motor.
Pencurian Gawai di Kebonsari
Terkait pencurian iPhone 14 di Desa Rejosari yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DS (12), penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalankan proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, para tersangka dewasa dijerat dengan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara kini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Madiun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, waspada terhadap modus penipuan berkedok bantuan yang meminta perhiasan dilepas, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan gerak-gerik mencurigakan.
(Edy)
