HOMEHUKRIMJATIMLIPSUS

Proyek JUT Rp181 Juta di Pasuruan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Pondasi Batu “Numpang” di Atas Lumpur

PASURUAN — sadap99.com

Aroma penyimpangan tajam tercium dari proyek Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp181.358.500 ini disinyalir kuat mengangkangi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengabaikan kaidah dasar teknik sipil.

Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan yang dihimpun pada Sabtu (24/10/2026), ditemukan kejanggalan fatal pada tahap krusial pembangunan. Alih-alih mengikuti spesifikasi teknis penanaman struktur, batu-batu belah berukuran besar justru terlihat hanya diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah berlumpur tanpa ada proses galian sama sekali.

Abaikan Kaidah Teknis, Konstruksi Rawan Amblas

Secara standar konstruksi, pembangunan struktur jalan wajib melalui tahapan baku: mulai dari penggalian tanah sesuai dimensi pondasi, pemadatan dasar galian, hingga pemberian lantai kerja agar struktur mencapai lapisan tanah keras. Tanpa tahapan ini, fungsi pondasi sebagai pemikul beban dipastikan lumpuh total.

“Pemasangan batu pondasi yang tidak didahului galian jelas menyalahi kaidah teknis. Pondasi itu harus tertanam, bukan sekadar diletakkan di permukaan. Kalau tidak ada galian, fungsinya sebagai pemikul beban tidak akan maksimal,” tegas seorang sumber dari kalangan praktisi teknik sipil yang meminta namanya dirahasiakan.

Sumber tersebut membeberkan, selain nihil galian, spesifikasi pasangan batu kali yang benar mensyaratkan batu belah dengan ukuran terpanjang sekitar 15–20 cm, memiliki minimal tiga bidang kontak agar saling mengunci, serta adukan nat (sambungan) berkisar antara 1 cm hingga 1,5 cm. Jika standar ini dilanggar, bangunan dipastikan keropos, rapuh, dan tidak monolit.

Akibat pengerjaan yang diduga demi memangkas biaya operasional ini, infrastruktur jalan dipastikan kehilangan tumpuan yang stabil. Jalan sangat rentan mengalami amblas, retak, hingga hancur dalam waktu singkat, terutama saat dibebani oleh lalu lintas kendaraan pertanian dan angkutan material warga.

Dugaan Penghematan Ilegal Demi Meraup Untung

Praktik pengerjaan yang diduga menyimpang ini langsung mendapat sorotan tajam dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GP3H, Wahono. Ia menduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak rekanan untuk melakukan penghematan ilegal demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.

“Dari pihak rekanan sudah jelas ada dugaan ingin meraup keuntungan lebih besar secara tidak sah. Buktinya kasatmata, teknis pengerjaan pemasangan batu pondasi sama sekali tidak digali,” ujar Wahono saat diwawancarai.

Wahono juga menyayangkan sikap pasif dari pihak konsultan pengawas yang diduga membiarkan pelanggaran teknis tersebut melenggang tanpa tindakan korektif.

“Sangat disayangkan. Pekerjaan JUT yang anggarannya bersumber dari keringat pajak rakyat ini justru dikerjakan asal-asalan. Jika pengawas menjalankan fungsinya, hal seperti ini tidak akan terjadi. Negara dirugikan, rakyat yang jadi korban kekecewaan,” tandasnya.

Tertutupnya Pihak Pelaksana

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lapangan menemui jalan buntu. Saat dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di Desa Ngerong tersebut, pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya memberikan respons tertutup dan singkat dengan kalimat, “Tidak Boleh.”

Hingga berita ini diturunkan, investigasi lanjutan masih diarahkan kepada kontraktor pelaksana, CV. THREE HAQ, serta konsultan pengawas, CV. GEMPOL KONSULINDO, guna membuka secara transparan aliran anggaran dan pertanggungjawaban teknis di balik proyek yang dipertanyakan warga ini.

(Pewarta: AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *