HOMEJATIM

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dinas Pendidikan Situbondo Pertegas Aturan

Situbondo, Sadap99.com

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Situbondo secara tegas melarang siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, terlebih sebagian besar dari mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, mempertegas larangan tersebut melalui surat edaran pada Selasa (8/4/2026). Dalam keterangannya, Sopan menyarankan agar siswa diantar oleh orang tua atau menggunakan sepeda kayuh (sepeda angin) demi keamanan dan keselamatan selama perjalanan menuju sekolah.

“Siswa tingkat SMP ke bawah dilarang keras mengendarai sepeda motor sendiri saat berangkat ke sekolah. Dari sisi kepatuhan hukum, siswa SMP pada umumnya belum memiliki SIM karena batas usia minimal pembuatan SIM belum terpenuhi,” ujar Sopan Efendi.

Sebagai alternatif transportasi, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, untuk mengimbau orang tua murid agar mengantar-jemput putra-putrinya. Selain itu, siswa juga dapat memanfaatkan transportasi umum atau menggunakan sepeda kayuh.

Dalam imbauan tersebut, pihak berwenang juga melarang siswa menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang padat kendaraan bermotor. Hal ini dinilai sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan siswa dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Pihak kepolisian bersama pihak sekolah akan memperketat pengawasan serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas. Edukasi tersebut mencakup pentingnya penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara yang telah cukup umur dan memiliki SIM.

Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah merespons surat edaran ini dengan langkah preventif. Salah satu tindakan yang diinstruksikan adalah pihak sekolah dilarang menyediakan tempat parkir sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur untuk berkendara di jalan raya. (FRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *