HOMEHUKRIMJATIM

Seret Nama Mantan Kajari dan Dandim, Anggota DPRD Ngawi Resmi Ditahan Terkait Korupsi Lahan PT GFT

NGAWI – sadap99.com

Babak baru pengusutan dugaan korupsi gratifikasi pembebasan lahan untuk investasi pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment menemui titik pencapaian besar. Hanya berselang tiga hari setelah diperiksa sebagai saksi, Ketua Komisi II DPRD Ngawi berinisial W (Winarto) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Penahanan politisi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. W bakal mendekam di Lapas Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

“Dari hasil pengumpulan bukti yang ada, tim penyidik berkesimpulan meningkatkan status dan menetapkan satu orang tersangka berinisial W. Terhadap tersangka langsung dilakukan upaya penahanan,” tegas Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus Ericsa Ricardo dan Kasi Intel Danang Yudha Prawira.

Pantauan di lapangan, begitu surat penahanan bernomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025 keluar, W langsung dipakaikan rompi tahanan warna merah muda. Sekitar pukul 14.10 WIB, dengan tangan terborgol serta wajah tertutup masker dan topi putih, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan menunduk dalam sembari dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.

Modus Fasilitator: Kuasai Rp91 Miliar dan Manipulasi Pajak

Kasus kakap ini menguak modus lancung yang dijalankan tersangka. W diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai fasilitator pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, pada periode 2023–2024. Ironisnya, di dalam lahan pertanian yang dibebaskan tersebut, ternyata terselip aset milik daerah yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.

“Untuk total pembayaran lahan, tersangka menerima kucuran dana sebesar Rp91 miliar yang masuk langsung ke rekening pribadinya. Namun, dalam perjalanannya, ada keuntungan sepihak (konsekuensi gratifikasi) yang dinikmati tersangka,” jelas Gani.

Penyidik Bidang Pidsus kini juga tengah membidik adanya indikasi manipulasi penerimaan pajak daerah di tingkat desa yang ikut dimainkan oleh tersangka.

Sejauh ini, korps adhyaksa telah menyita sejumlah barang bukti konkret dari tangan tersangka. “Barang bukti yang sudah disita antara lain empat unit sepeda motor yang sempat dibagikan tersangka ke beberapa pihak, serta uang tunai sekitar Rp200 juta,” urai Kajari.

Pihak Kuasa Hukum Sebut Aliran Dana ke Mantan Kajari dan Dandim

Kejutan besar mencuat sesaat setelah penahanan. Penasihat hukum tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa kliennya telah membongkar seluruh daftar penerima aliran dana haram tersebut kepada penyidik, termasuk keterlibatan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Ngawi hingga jajaran aparat hukum dan militer era 2023–2024.

“Klien kami bersikap kooperatif dan sudah menyampaikan secara gamblang siapa saja pejabat berwenang yang menerima gratifikasi dimaksud. Ada nama Pak Kajari yang lama, ada juga Pak Dandim. Semuanya sudah kami buka ke penyidik,” ungkap Dwi Prasetyo di hadapan awak media.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam atas penahanan ini dan berencana untuk segera melayangkan gugatan praperadilan.

Atas perbuatannya, Kejari Ngawi menjerat legislator tersebut dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

pewarta: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *