HOMEHUKRIMJATIM

Proyek Lapen di Desa Balung Kidul Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Dikontraktualkan, Proyek Lapen di Desa Balung Kidul Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

JEMBER – sadap99.com

Pembangunan jalan lapen (lapis penetrasi) di Jalan Gumuk Kacir, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang baru saja rampung dikerjakan itu tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan proyek lapen yang baru selesai tersebut menyisakan sejumlah keanehan. Terlihat sebuah alat berat berupa mesin gilas (wales) berkapasitas 5-6 ton masih terparkir di tepi jalan. Selain itu, di beberapa ruas jalan, aspal yang disiram di pinggiran maupun bagian tengah jalan tampak tidak merata dan tidak tertaburi pasir. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

Yang lebih mencolok, ketiadaan papan nama proyek memunculkan spekulasi bahwa proyek ini diduga dipihakketigakan atau dikontraktualkan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Sadap99 Com mengungkapkan, proyek pembangunan jalan lapen di Desa Balung Kidul tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atas nama seorang kontraktor berinisial H. “Informasinya, panjang volume proyek sekitar 350 meter,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, dalam praktik seperti ini biasanya ada kesepakatan prosentase antara pemberi proyek dan pihak ketiga. “Biasanya pemberi proyek mendapat prosentase tertentu. Kami khawatir seperti kejadian tahun lalu, gara-gara prosentasenya mencapai 25%, akhirnya dilaporkan oleh warga Balung,” imbuhnya.

Padahal, berdasarkan aturan pengelolaan dana desa, pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tidak seharusnya melibatkan pihak ketiga atau kontraktor. Hal ini diatur tegas dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 68 ayat (1);

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menyatakan bahwa pembangunan desa prinsipnya harus dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna memberdayakan masyarakat setempat.

Seorang pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa volume proyek tersebut sekitar 360 meter. Mengenai ketiadaan papan proyek, ia mengaku tidak paham. “Saya dan rekan-rekan kerja berasal dari Desa Cumedak. Saya ikut Pak Her, sama-sama dari Cumedak,” katanya.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Misnari, selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Balung Kidul, awalnya merespons sinis. Dengan nada yang dinilai tidak menghargai profesi wartawan, ia berkata, “Kalau datang ke kantor sini jangan konfirmasi, mending kunjungan. Proyek lapen itu kan belum dimonef (monitoring dan evaluasi). Tunggu enam hari setelah dimonef baru saya bisa menanggapi.”

Namun saat didesak mengenai pelaksana proyek, Misnari menyebut nama Atim sebagai pelaksana di lapangan. Mengenai sumber anggaran, ia menjelaskan bahwa pembangunan lapen tersebut bersumber dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Bantuan Gubernur (BGH) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa tenaga kerja proyek diambil dari warga desa setempat. “Soal anggaran, nanti juga pasti tahu kalau papan informasinya sudah dipasang,” terangnya menutup wawancara.

Sementara itu, awak media juga mendatangi Kantor Kecamatan Balung untuk meminta klarifikasi dari Camat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Balung belum memberikan keterangan resmi. Menurut informasi dari staf, Camat sedang berada di luar kantor karena ada acara.

Pewarta: imam/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *