Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Disita
PASURUAN – sadap99.com
Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Irawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penggerebekan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi praktik pemindahan isi LPG subsidi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M diduga berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, serta M-A sebagai pemasok tabung LPG subsidi.
Polisi menduga B-P memperoleh pasokan tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.
Setelah proses pemindahan selesai, LPG dalam tabung 12 kilogram diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasar yang disebut mencapai sekitar Rp230.000 per tabung. Polisi juga menduga pembeli mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pengoplosan dari tabung bersubsidi.
Menurut hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam sekali kegiatan yang berlangsung selama 8 hingga 9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas tersebut diduga dilakukan sebanyak enam hingga delapan kali dalam sebulan.
Dari kegiatan itu, nilai penjualan LPG 12 kilogram diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh pihak B-P diduga mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, angka tersebut masih akan didalami dan dibuktikan dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: sP/hms
