HOMEHUKRIMJATIM

Dugaan Penarikan Paksa Mobil Milik Purwanto, Jejak Kasus di Umbulsari

JEMBER, sadap99.com – Sebuah dugaan penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Umbulsari, Jember. Mobil Isuzu Panther putih berpelat DK 1842 KF milik Purwanto, warga Dusun Sumberejo, RT 002/RW 014, Desa Umbulsari, diduga disita tanpa koordinasi pada 19 Oktober 2026.

Purwanto mengaku sebelumnya sempat didatangi seorang anggota Polsek Umbulsari yang menanyakan kepemilikan mobil. Tak lama kemudian, Kapolsek Umbulsari datang meminta dokumen kendaraan. “Saya kasihkan surat-surat itu, kirain untuk pemeriksaan. Ternyata malah diberikan ke pihak KSP,” ujarnya, 20 Oktober 2026.

Menurut Purwanto, tidak ada surat peringatan resmi seperti SP1 maupun SP2. Tiba-tiba rombongan orang yang diduga juru sita bersama pihak KSP mendatangi rumah orang tua YN, lalu membicarakan kepemilikan mobil. “Saya kaget, suasananya ramai seperti mau mengepung. Mobil itu memang saya yang punya, tapi BPKB atas nama adik saya,” jelasnya.

Kejadian tersebut membuat Purwanto terpukul. Saat rombongan datang, ia sebenarnya hendak mengantar keluarganya yang sakit ke rumah sakit. “Mobil yang mau dipakai berobat malah ditarik paksa,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp.

Upaya klarifikasi kepada Manager KSP Wuluhan melalui pesan WhatsApp pada 20 Oktober 2026 tidak mendapat respons. Sementara pihak keluarga peminjam mobil menilai tindakan aparat tidak beretika. “Seharusnya dibicarakan dulu dengan keluarga, bukan merampas di jalan depan rumah ibu saya. Apalagi ibu sedang sakit. Kalau memang ada masalah, kan bisa lewat pengadilan,” tegasnya.

Kapolsek Umbulsari saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyatakan tidak memiliki data terkait dugaan perampasan kendaraan tersebut. “Mohon maaf, kami tidak memiliki informasi terkait kejadian itu dalam catatan kami,” ujarnya singkat.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: benarkah terjadi penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang jelas, atau ada sengketa kepemilikan yang belum terselesaikan? Hingga kini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi.

salah satu pengamat jawa timur, Zainal Abidin, mengatakan kasus tersebut harusnya jelas sesuai prosedur.

“kalau ada masalah hutang piutang kan jelas ada jalur hukum pasti yang harusnya di tempuh sebelum menarik kendaraan, lalu apa juga ada anggota polsek yang informasinya terlibat penarikan itu, nanti kita kordinasikan dengan polda jatim, di atas langit masih ada langit” Ujar Zainal.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *