Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba di Gempol
PASURUAN – sadap99.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri beserta barang bukti sabu seberat 19,504 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.
“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
· Satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram
· Bendel klip plastik kosong
· Bendel bungkus aluminium foil
· Timbangan elektrik warna silver
· Alat hisap dari sedotan
· Buku catatan
· Satu bungkus snack
· Satu kartu ATM
· Tiga unit telepon genggam berbagai merek
Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.
Pewarta: sP/hms
