HOMEHUKRIMJATIM

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Madiun – Sadap99.com
Anggota Polres Madiun Kota mengamankan seorang pria berinisial M.Q.S. atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia belasan tahun menjadi korban kekerasan seksual.

Pria berusia 27 tahun asal Magetan tersebut kini ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, mengungkapkan bahwa perkara ini terungkap saat warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan penganiayaan di sekitar wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terkuaklah kasus asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya sejak Februari hingga Juli 2026 di salah satu rumah kost yang berada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo.

Terkait dugaan adanya ancaman atau pemaksaan terhadap korban, tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih terus mendalami hal tersebut.

“Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Ipda Aris Yunandi.

Polisi juga tengah menelusuri status tersangka yang diduga merupakan seorang residivis. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *