Penertiban Kawasan Prostitusi di Krian, Pemkab Sidoarjo Beri Tenggat Waktu
SIDOARJO – sadap99.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi penertiban di kawasan Krengseng, Desa Kemasan dan Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Operasi ini merupakan bagian dari razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi puluhan bilik semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, petugas meminta para pemilik dan penghuni untuk segera mengosongkan bangunan beserta seluruh barang-barangnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan ultimatum hingga 18 Juli 2026 agar seluruh bangunan semi permanen di kawasan tersebut dibongkar dan area benar-benar bersih. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak praktik yang melanggar ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.
Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan dari petugas gabungan dan berjalan kondusif. Pemerintah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Sidoarjo. (ACHMAD)
