HOMEHUKRIMJATIM

Sejumlah Aktivis Soroti Pembangunan SDN Kacangan 1 dan 2 Bojonegoro, Diduga Menyimpang

BOJONEGORO, sadap99.com

Proses pembangunan infrastruktur pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 kini tengah berjalan. Kontrak proyek tersebut diketahui terealisasi sejak 6 Juli 2026 sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Namun, berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media bersama sejumlah aktivis, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut. Proyek ini diduga kuat melanggar hukum terkait kualitas dan kuantitas bangunan demi meraih keuntungan tidak wajar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan data dari portal resmi, proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Kacangan 1 (Kecamatan Malo) dikerjakan oleh CV BR dengan nilai kontrak Rp399.402.926,35. Sementara itu, proyek di SDN Kacangan 2 dilaksanakan oleh CV BTK dengan nilai Rp399.520.371,94. Kedua proyek ini berada di bawah subbidang BG 006 (Gedung Pendidikan) dan diawasi oleh CV SC dengan subbidang RE 201 selaku pemenang tender pengawasan.

Seorang warga setempat, Tejo Suparman, saat melintas di lokasi proyek sempat berbincang mengenai kondisi konstruksi bangunan tersebut. Ia menyoroti penggunaan material yang dinilai tidak layak untuk komposisi pembuatan beton.

“Pasir yang digunakan jenis lebo yang bertekstur halus seperti bedak dan tidak tajam. Seharusnya menggunakan pasir asal Lumajang atau aliran Sungai Brantas. Koralnya juga terlalu besar, masuk kelas 3, bahkan air campuran betonnya tampak kotor,” ujar Tejo.

Ia juga menambahkan bahwa semen yang digunakan bermerek Merdeka, padahal seharusnya menggunakan semen Gresik atau Tiga Roda. Peletakan semen pun tidak diberi alas, sehingga rawan lembap dan mengeras. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa hampir seluruh pekerja mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Alat Pelindung Diri (APD). Dari sisi material besi, proyek ini menggunakan besi merek BHS yang diduga dicampur dengan merek lain.

Selain itu, pemasangan cincin atau gelang-gelang pada kolom praktis memiliki jarak lebih dari 20 cm, yang diduga sengaja dilakukan untuk menyiasati pengurangan jumlah tulangan besi. Pembuatan bekisting untuk cetakan beton pun hanya menggunakan tripleks tipis ukuran 3×3, bukan jenis multiplex lapis film atau dilapisi polesan solar.

Kejanggalan serupa ditemukan di kedua sekolah tersebut. Bahkan yang lebih memprihatinkan, pencampuran beton di SDN Kacangan 2 dilakukan secara manual karena tidak adanya mesin pengaduk (molen), sehingga karakteristik mutu beton yang dibutuhkan diragukan ketercapaiannya. Untuk SDN Kacangan 1, pembuatan strauss pile berdiameter 25–200 mm terpantau menggunakan besi campuran ukuran 10 mm dan 6 mm jenis tulangan polos.

“Pemakaian besinya dicampur tulangan polos,” ucap Tejo sambil berlalu.

Menanggapi temuan ini, aktivis penggiat anggaran dari LSM FC Jatim, Bang Junn Gondrong, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa laporan formal harus segera dilayangkan.

“Adanya temuan indikasi atau dugaan kerugian keuangan negara ini wajib kita serahkan pengaduannya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Kami juga akan mengupayakan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan karena bukti visualnya sudah sangat nyata sebagai arsip yang tidak bisa dihilangkan,” tegas Junn.

Junn menambahkan, peran serta masyarakat ini dilindungi oleh hukum, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini juga sejalan dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

redaksi sadap99 membuka ruang hak jawab kepada semua pihak demi berimbanya pemberitaan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *