Pedagang Pasar dan Toko Swalayan di Sleman Teken Komitmen Produk Pangan Aman
SLEMAN – Sadap99.com
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar ekspos hasil pengawasan serta penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha toko swalayan lokal. Kegiatan berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (12/2/2026).
Acara ini bertujuan mewujudkan perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, hadir dan turut menandatangani komitmen bersama serta pakta integritas bersama Plh. Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan produk di pasar tradisional maupun toko swalayan lokal dilakukan secara berkelanjutan dengan menjalin kerja sama bersama BPOM.
Pengawasan mencakup penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan. Pada awal tahun 2025, masih ditemukan sejumlah produk positif mengandung bahan berbahaya seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak.
“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Mae Rusmi.
Dari pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal, ditemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan telah berkomitmen menarik produk tersebut dan tidak memperdagangkannya kembali.
Mae Rusmi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal agar semakin berkembang.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.
“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” tegasnya.
Danang menambahkan, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar, edukasi khusus kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.
Ia berharap komitmen yang ditandatangani tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten melalui pengawasan internal, keterbukaan, serta kemauan untuk terus belajar dan berbenah.
(Ome)
