HOMEHUKRIMJATIM

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Lima Pengedar Sabu

PASURUAN – sadap99.com

Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan membuahkan hasil. Sebanyak Lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9 hingga 10 Februari 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan program Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan bersama barang bukti berupa tujuh bungkus sabu dengan berat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima kantong sabu seberat total 0,758 gram, satu unit ponsel, dan plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, giliran MR (41) yang diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir berlangsung pada pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua unit timbangan elektrik, satu unit ponsel, sebuah tas hitam, plastik klip kosong, sebuah sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pewarta: sP/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *