HOMEJATIM

Masyarakat Jember Diwajibkan Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

JEMBER – Sadap99.com

Menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup terkait rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir sampah, Bupati Jember, Gus Fawait, menginstruksikan seluruh pihak terkait di Kabupaten Jember untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri.

Tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Pertama, pengurangan sampah.
Seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Caranya, dengan membawa kantong atau tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan camilan, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap bupati.

Kewajiban tersebut juga mencakup penyediaan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja, serta membawa botol minum isi ulang saat melaksanakan kegiatan.

Bupati juga mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Gus Fawait. Termasuk menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah.

Kedua, penanganan sampah.
Bupati Jember menegaskan bahwa seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.

Sementara itu, pengelolaan sampah khusus untuk masyarakat dibagi menjadi dua, yakni untuk kawasan permukiman perkotaan dan permukiman pedesaan.

“Untuk kawasan permukiman perkotaan, dilakukan pengangkutan sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya. Sampah mudah terurai seperti sisa makanan, sayur, dan buah dikelola dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya.

“Untuk kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya. Adapun sampah yang mudah digunakan kembali dapat dimanfaatkan dengan cara disalurkan melalui bank sampah, digunakan kembali menjadi bahan bekas yang berguna, hingga didaur ulang.

Selanjutnya, bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi. Camat, lurah, dan kepala desa diimbau melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing. Lalu, ketua RT, RW, dan kelompok masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam sosialisasi serta pengendalian pelaksanaan.

“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa surat edaran (SE) bukanlah satu-satunya cara yang dilakukan dalam menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya. Sistem tersebut berarti limbah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penataan TPA Pakusari, mulai dari penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya.

Pewarta: Suyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *