HOMEHUKRIMJATIM

Satpol PP Minta KTP Wartawan yang Hendak Klarifikasi, Kerja Pers Dinilai Terhambat

PASURUAN – sadap99.com

Upaya sejumlah awak media untuk melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan berujung gagal. Sebelum proses konfirmasi dimulai, wartawan dihentikan dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan guna meminta hak jawab serta klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, wartawan justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan mereka.

Sikap instansi penegak peraturan daerah ini pun menimbulkan tanda tanya besar dari kalangan jurnalis. Pasalnya, awak media datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers serta identitas media yang jelas.

Dinilai Melanggar Privasi dan Menghambat Kerja Pers

“Sebelum klarifikasi dimulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi, Selasa (19/5/2026).

Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. Dalam kegiatan jurnalistik, identitas profesi (kartu pers) dan surat tugas dinilai sudah lebih dari cukup sebagai legalitas peliputan maupun konfirmasi kepada instansi pemerintah.

Tindakan menghalangi atau mempersulit kerja media ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

· Pasal 4 ayat (3) menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
· Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik

Alih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi, tindakan birokrasi tersebut justru dianggap menunjukkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. Hingga awak media akhirnya memutuskan meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan, klarifikasi yang hendak dimintakan belum juga diberikan secara resmi.

“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” tambah awak media lainnya dengan nada kecewa.

Insiden ini langsung memicu perhatian dan sorotan tajam di kalangan jurnalis setempat, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi undang-undang. Awak media berharap seluruh instansi pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.

Sayangnya, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Basuki,  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respons.

Pewarta: sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *