HOMEHUKRIMJATIM

Komitmen Polres Madiun Berantas Curanmor

Polres Kabupaten Madiun Tunjukkan Komitmen Memberantas Curanmor di Wilayahnya

Madiun – sadap99.com

Polres Kabupaten Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati (14/04/2026), polisi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, didampingi para pejabat utama Polres Madiun. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan pengungkapan dua kasus curanmor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Madiun.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Korban yang tengah beraktivitas di sawah memarkirkan sepeda motor dengan kondisi kunci masih menancap. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SDR (50), seorang buruh tani, saat hendak menjual motor hasil curian.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 12 April 2026, di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan. Tersangka berinisial STR (23) mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di rumah. Peristiwa ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari rekannya yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut di rumah pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Madiun.

Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Modus yang digunakan pelaku adalah mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan dan lingkungan rumah.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, kedua kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Madiun.

Polres Madiun menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan angka kriminalitas di lingkungan sekitar. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *