HOMEHUKRIMJATIM

Dikonfirmasi Terkait PIWK, Camat Prambon Diduga Berbohong

SIDOARJO – SADAP99.COM

Heri Santoso, S.STp., M.HP., Camat Prambon yang juga mantan Kepala Bidang DLHK, telah dikonfirmasi terkait Program PIWK yang dikemas dalam paket swakelola dengan ID 42291062. Nilai paket tersebut mencapai Rp274.122.390, dengan judul kegiatan “Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi” (kode RUP 64290517) pada tahun anggaran 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan dan LSM, Camat Prambon menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan lokasi tersebar di Kecamatan Prambon.

Namun, saat ditanyakan mengenai lokasi pasti dan volumenya, Heri Santoso menjawab, “Biar saya cek dulu datanya,” ujar camat, Rabo (15/4/2026).

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim, beberapa ruas jalan di Kecamatan Prambon yang mendapat pemeliharaan melalui dana PIWK (Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan) terlihat di sejumlah ruas penghubung antar desa, yakni Desa Jatikalang – Kedungkembar – Jati Alun-alun. Volume kegiatan yang dilaksanakan bersifat spot-spot dan tidak terlalu banyak, dengan ketebalan aspal yang digelar kurang dari 3 cm. Rata-rata tambalan berkisar antara 0,50 m² hingga yang terluas mencapai 3,5 m².

Masih dari pantauan tim investigasi, saat pekerjaan berlangsung, pihak kecamatan menggunakan kontraktor. Hal ini terbukti ketika salah satu media langsung menghubungi kontraktor di wilayah Krembung berinisial JF, yang mengakui bahwa dirinyalah yang mengerjakan ruas jalan tersebut.

Fakta ini jelas bertentangan dengan keterangan Camat Prambon yang menyebutkan bahwa PIWK tersebut dikerjakan secara swakelola.

Sementara itu, Ir. Haryanto, B.SH., M.Si., Direktur Konstruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat), saat dimintai komentarnya pada 16/4/2026 mengatakan, “Keterangan camat terkait PIWK Kecamatan Prambon yang dilaksanakan secara swakelola ini patut diduga berbohong, dengan tendensi menyembunyikan sesuatu demi terlihat baik dan benar,” ucap Haryanto.

Lebih jauh, Bung Hary (sapaan karib Ir. Haryanto, B.SH., M.Si.) menambahkan, “Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan secara swakelola, PA, KPA, dan PPK salah satunya harus memiliki keahlian di bidang tersebut, dan hal itu harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian,” pungkas Bung Hary. (ZEIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *