HOMEJATIMTravel

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Refund 100% Tiket KA Jarak Jauh yang Terdampak

Madiun – sadap99.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga terdampak atas peristiwa yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur. KAI terus memastikan setiap proses penanganan berjalan dengan penuh kehati-hatian.

Dalam situasi ini, KAI tetap memenuhi hak pelanggan melalui pengembalian tiket (refund) bagi perjalanan KA Jarak Jauh yang terdampak. Hingga 28 April 2026, sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund, dengan rincian:

1. KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasar Senen): 173 tiket
2. KA 149 Singasari (Blitar – Pasar Senen): 189 tiket

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan KA akibat insiden tersebut, antara lain:

1. KA 144B Madiun Jaya (Pasar Senen – Madiun) tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit.
2. KA 149 Argo Semeru di posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit.

Tohari menjelaskan bahwa kebijakan refund 100% diberikan untuk memberikan kepastian bagi pelanggan.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami pastikan seluruh proses mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” ujarnya.

Secara rinci, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Jika tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.

Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal:

· Loket stasiun: Pelanggan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk verifikasi. Pengembalian dana melalui tunai atau transfer.

· Contact Center 121: Pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
· Aplikasi Access by KAI: Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.

Batas waktu pengajuan refund adalah 7 hari sejak jadwal keberangkatan pada tiket. Proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1×24 jam setelah pembatalan.

Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak jadi melakukan perjalanan.

Pelanggan dan keluarga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121.

Manager Humas
KAI Daop 7 Madiun

Tohari

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *