HOMEHUKRIMJATIM

Dugaan Penyimpangan Proyek JUT di Pasuruan: Pondasi Batu Tanpa Galian, BPK Diharap Siap Audit

PASURUAN — sadap99.com

Dugaan penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikelola oleh Dinas Pertanian setempat ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat dua persoalan krusial yang dipersoalkan. Pertama, pengerjaan fondasi batu diduga dipasang secara asal-asalan tanpa melalui proses galian tanah sebagaimana mestinya yang tercantum dalam RAB. Kedua, pelaksana proyek yakni CV Lazuardi Utama diduga tidak menyiagakan tenaga teknis atau penanggung jawab bersertifikat dalam pelaksanaan konstruksi tersebut.

Kondisi ini jelas berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jasa konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil bersertifikat, serta kelayakan dokumen badan usaha yang sah.

Mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang semestinya dikelola secara transparan dan berkualitas tinggi, warga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama lembaga pengawas lainnya bersiap turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Selain BPK, desakan penelusuran juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta DPRD Kabupaten Pasuruan agar segera memeriksa dugaan pelanggaran ini.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, perwakilan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru memberikan tanggapan yang terkesan menghindar. “Hari ini saya ada rapat di Surabaya. Besok ada giat di Wonorejo, kalau bawa berita bisa disampaikan ke sekretariat,” ujarnya singkat.

Sikap tertutup tersebut dinilai warga sebagai bentuk “lempar batu sembunyi tangan” dan mengabaikan tanggung jawab moral atas kualitas pekerjaan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Lazuardi Utama maupun Dinas Pertanian belum memberikan tanggapan resmi lanjutan. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang.

Warga berharap aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara, termasuk BPK, segera turun ke lokasi untuk mengaudit dokumen kontrak dan RAB secara transparan. Jika dibiarkan, buruknya kualitas infrastruktur ini tidak hanya merugikan para petani sebagai penerima manfaat, tetapi juga mencederai tujuan utama pemanfaatan anggaran negara.

Pewarta: AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *