HOMEHUKRIMJATIMLIPSUS

Diduga 7 Paket Perkim di Blitar Menyimpang? Pengawasan KPA Dinilai Tutup Mata

BLITAR – sadap99.com

Pengendalian tujuh paket kegiatan Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang dikelola oleh Satuan Kerja PRKPP Kabupaten Blitar diduga melempem. Bahkan, indikasi pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara, sementara Komite Penilai dan Pengusul Anggaran (KPA) dinilai tutup mata atas persoalan ini.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ketujuh paket kegiatan tersebut terindikasi mengalami penyimpangan. Modus yang diduga terjadi adalah upaya meraih keuntungan di luar batas wajar melalui pengurangan volume pekerjaan. Potensi kerugian keuangan negara pun diduga kuat terjadi meskipun anggaran telah terbayar lunas.

Berikut daftar tujuh paket kegiatan yang dimaksud:

1. Pembangunan Jalan Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi
2. Pembangunan Drainase Desa Ngaglik
3. Pembangunan Drainase Desa Selokajang, Kecamatan Srengat
4. Pemeliharaan Jalan Desa Bangsri
5. Perbaikan Jalan/Aspal Desa Kemlo
6. Pembangunan Talud Desa Balerejo
7. Pembangunan di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok

Menariknya, kegiatan fisik tersebut dikerjakan oleh sejumlah rekanan yang terintegritas dan terpercaya. Namun, di lapangan ditemukan dugaan kekurangan volume yang dilakukan oleh tujuh CV, yaitu: CA, PPK, SB, SSP, ME, dan PDC.

Sejumlah siasat teknis diduga dilakukan demi mencari keuntungan di luar batas wajar. Item-item persiapan seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bahkan kerap terabaikan.

Seorang warga yang melintas di lokasi proyek mengungkapkan, kondisi fisik banyak menyimpang dari dokumen kontrak.

“Yang paling sering terjadi adalah pada item lapis penetrasi makadam. Volume sebesar 28,00 m3, sementara harga satuan umumnya mencapai Rp1.649.450. Untuk drainase, modus terjadi pada item galian, pasangan batu mortir, hingga pembongkaran yang tidak dilaksanakan dan hanya diganti perbaikan. Komposisi plesteran, pekerjaan siaran dengan mortir, bahkan pembuatan beton dan baja BJTP-280 juga tidak sesuai dengan cek fisik,” ujar warga tersebut.

Akibat lemahnya pengawasan, indikasi kecurangan ini berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi dan tentu saja kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal ini, penggiat konstruksi dari LSM Focus angkat bicara. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Pasal 27 Ayat 6 menyebutkan bahwa kontrak harga satuan tetap merupakan unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu atas penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Lemahnya Satuan Kerja di bidang tersebut mengakibatkan kinerja melempem dan berdampak pada kelebihan bayar yang tidak sesuai dokumen kontrak. Ini jelas potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika pengaduan dan informasi ini sudah sampai ke ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ketujuh paket kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas terkait.

Namun, yang bersangkutan tidak berada di ruangan dan tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini dinilai publik sebagai bentuk tutup mata terhadap indikasi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pewarta: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *