BOBROK! Dinas PRKP2 Mojokerto Nekat Bayar Rp 22 Miliar di Lahan Sawah Dilindungi, Izin Menteri Belum Lengkap
Mojokerto – sadap99.com
Proyek pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto seluas 3,6 hektar di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, terancam menjadi bom waktu kerugian negara.
Fakta itu diakui sendiri oleh Kepala Dinas PRKP2 Kabupaten Mojokerto. Dana Rp 22 Miliar sudah dicairkan untuk 2 bidang tanah dari total anggaran Rp 89 Miliar untuk 28 bidang, padahal izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih kurang 4 berkas di Kementerian ATR/BPN RI.
Kadis PRKP2 berdalih ada keterangan Bappeda bahwa lokasi bukan LSD dan mengaku didampingi BPKP dan KPK sehingga optimis 90 persen izin akan terbit.

Namun data resmi membantah. Berdasarkan Peta LSD Nasional 2026 pada Bhumi ATR/BPN, lokasi Jotangan masih berstatus LSD. Jawa Timur termasuk 8 provinsi yang LSD-nya dikunci total tidak boleh dialihfungsikan.
Ketua DPP LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Zaenal Abidin menegaskan prosedur itu terbalik. “Bayar dulu baru urus izin. Kalau Menteri ATR/BPN menolak, uang rakyat Rp 22 Miliar hangus. Bappeda tidak berwenang menentukan LSD, yang berwenang hanya Menteri ATR/BPN sesuai Permen ATR/BPN No 12/2020,” tegasnya dalam surat resmi No 011/LSM-WAR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
LSM WAR mencatat pelanggaran serius. UU No 41/2009 Pasal 44 menyebutkan alih fungsi LP2B/LSD tanpa prosedur batal demi hukum dan dapat dipidana. Perpres No 59/2019 jo Perpres No 4/2026 menegaskan LSD dilarang dialihfungsikan kecuali untuk Proyek Strategis Nasional. Pemindahan pusat pemerintahan bukan PSN. UU No 2/2012 jo Perpres 71/2012 mewajibkan pengadaan tanah harus clean and clear.
Atas dasar itu LSM WAR bersama http://Sadap99.com, http://Koransatu.id, http://Bratapos.com, http://Sorotmata.com, dan http://Zonadinamika.com menuntut penghentian sementara pembayaran dan Penlok 3,6 Ha sampai 4 berkas izin Menteri ATR/BPN terbit 100 persen, meminta ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan pertimbangan teknis sebelum verifikasi Peta LSD, meminta Kejari dan BPKP Jatim audit investigatif pencairan Rp 22 Miliar, dan membuka transparan daftar 28 bidang, RAB Rp 89 Miliar, dan Penlok sesuai UU KIP.
Jika dalam 7×24 jam tidak dihentikan, LSM WAR akan melapor resmi ke Menteri ATR/BPN RI, Jampidsus Kejagung, dan KPK RI.
(Zein/TIM)
