LSM WAR Minta Penghentian Sementara Proses Pengadaan Tanah Pusat Pemerintahan Baru di Jotangan, Mojosari
Mojokerto — sadap99.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Rakyat (LSM WAR) mengajukan permohonan penghentian sementara proses pengadaan tanah untuk lokasi Pusat Pemerintahan Baru seluas 3,6 hektare di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Surat bernomor 011/LSM-WAR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 ini ditujukan kepada Bupati Mojokerto dan sejumlah instansi terkait.
Dalam surat tersebut, LSM WAR memaparkan sejumlah fakta hukum yang mendasari permohonan tersebut. Di antaranya, telah ada pencairan dana sebesar Rp22 miliar dari total anggaran Rp89 miliar untuk 2 dari 28 bidang tanah yang dibutuhkan. Namun, dikemukakan bahwa izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih kurang 4 berkas di Kementerian ATR/BPN RI.
Selain itu, LSM WAR menyoroti keterangan Bappeda yang membantah bahwa wilayah tersebut merupakan lahan LSD, sementara BPKP/KPK justru menilai izin diperkirakan baru 90 persen terbit. Berdasarkan data PSN Nasional per tahun 2026 di laman resmi Bhumil ATR/BPN, lokasi tersebut masih berstatus kawasan LSD dan termasuk dalam 8 provinsi yang LSD-nya dikunci total.
Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan
Permohonan ini dilandasi sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: UU No 41/2009 Pasal 44 tentang alih fungsi lahan pertanian yang tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang sah; Perpres No 59/2019 jo Perpres No 4/2026 yang melarang pengalihfungsian LSD kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN); serta UU No 2/2012 yang menegaskan pengadaan tanah harus bersih dan jelas statusnya.
LSM WAR juga menekankan bahwa pembayaran sebesar Rp22 miliar telah dilakukan padahal izin belum terbit sepenuhnya, yang dinilai merupakan cacat hukum. Berdasarkan Permen ATR/BPN No 12/2020, pelepasan lahan LSD hanya dapat dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, bukan Bappeda. Jika izin akhirnya ditolak oleh Menteri, dana yang sudah dibayarkan berpotensi hangus dan menjadi kerugian negara.
LSM WAR meminta beberapa hal:
1. Menghentikan sementara pembayaran dan pembebasan lahan 3,6 hektare hingga keempat berkas izin terbit 100 persen dan terverifikasi di sistem resmi ATR/BPN.
2. Meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan pertimbangan teknis sebelum verifikasi status lahan LSD selesai.
3. Meminta Kejari dan BPKP melakukan audit investigatif terkait pencairan dana Rp22 miliar.
4. Membuka transparansi terkait rincian 28 bidang tanah, total anggaran Rp89 miliar, dokumen perizinan, dan empat berkas yang dinilai belum lengkap sesuai UU KIP.
Jika dalam waktu 7×24 jam sejak surat ini disampaikan tidak ada tindak lanjut, LSM WAR menyatakan akan melaporkan secara resmi ke Menteri ATR/BPN RI, Jampidsus Kejagung, dan KPK RI demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pewarta: Zein/TIM
