HOMEJATIM

Aksi Penganiayaan oleh Kades Patemon Dilaporkan ke Polisi

Probolinggo, sadap99.com

Tindakan tidak terarah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berinisial Md, terhadap M. Joyo menjadi keprihatinan sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui, tindakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) oleh Kades di Kabupaten Probolinggo ini awalnya dipicu oleh persoalan tambang galian C di desa setempat, pada Jumat (10/4/2026) pagi. Pihak penambang merasa keberatan atas kebijakan kades yang meminta dana taktis dengan dalih untuk keperluan BUMDes. Penambang menilai keberatan tersebut mengingat kegiatan penambangan tanah sudah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk izin tambang yang dinilai lengkap dan legal.

Entah apa yang ada di pikiran M (Kades), tanpa peringatan, ia bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tambang yang berada di Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, dan langsung menyerang korban, Joyo. Kejadian ini sempat terekam ponsel dan viral di sejumlah akun media sosial.

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, M. Joyo, warga Dusun Arca RT.16/RW.04, Besuk, Kabupaten Probolinggo, selaku penanggung jawab keberadaan tambang, mengalami sejumlah luka, baik luka terbuka maupun luka lebam. Ia langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas kejadian tersebut dan berencana menempuh jalur hukum. “Kami berharap kasus ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Setelah mendapatkan penanganan medis sekaligus visum, korban akhirnya melanjutkan kejadian ini dengan melaporkannya ke Polres Probolinggo. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya tanda bukti laporan Nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Adapun laporan tersebut berisi tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya pada Pasal 262 KUHP.

Keprihatinan terhadap kejadian ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso. “Bagaimanapun, kasus ini menjadi atensi bagi DPP Ormas TKN untuk terus memantau perkembangannya. Setidaknya, apa yang dialami oleh anggota Brigkom TKN ini patut disesalkan. Seharusnya sebagai kades, ia bisa mengontrol diri untuk tidak mengambil tindakan yang justru menimbulkan kegaduhan, terlebih kejadian ini ada di sekitar wilayah yang dipimpinnya. Kami akan terus memonitor perkembangan kasus ini,” tegas pria yang akrab disapa Eko ini.

Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Brigade Komando (Brigkom) DPP Ormas TKN, Adisusanto. Menurutnya, tindakan semena-mena ini harus diusut tuntas. “Langkah yang diambil kades dalam menghadapi situasi sepertinya tidak terkontrol. Apa pun yang dihadapi, seharusnya tidak disikapi dengan tindakan di luar batas yang justru akan merugikan diri sendiri. Kasus ini akan kami dampingi hingga tuntas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri dan tidak terkontrol dari oknum kades ini merupakan preseden buruk, di mana seorang pemimpin tidak mengedepankan tindakan persuasif, tetapi justru bertindak tidak profesional.

Pewarta: Bkt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *