HOMEHUKRIMJATIM

Akibat Halte Rusak, Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo

Jawa Timur, sadap99.com

Sebuah fasilitas umum berupa halte bus di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo dilaporkan dalam kondisi rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, terlebih setelah sebuah kecelakaan baru-baru ini menimpa seorang pengendara motor di lokasi tersebut.

Lokasi tepatnya berada di kawasan Tado, Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Halte yang seharusnya menjadi tempat teduh bagi penumpang bus itu kini justru menjadi sumber bahaya akibat tidak segera diperbaiki oleh pihak berwenang.

Menurut keterangan sejumlah warga setempat, halte tersebut rusak berat akibat terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Sayangnya, meski kejadian telah berlalu cukup lama, belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur selaku pemilik aset dan penanggung jawab pemeliharaan.

“Iya pak, beberapa waktu lalu halte ini ada kejadian kecelakaan, sehingga rusak berat. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan perbaikan sama sekali. Bahkan barusan ada pengendara motor sampai terjatuh dan terkena pecahan kaca dari halte yang hancur,” ujar seorang warga kepada awak media di lokasi.

Peristiwa kecelakaan terbaru terjadi pada Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian nahas yang menimpa pengendara motor tersebut tidak sengaja terekam kamera ponsel warga yang kebetulan berada di lokasi. Rekaman tersebut kemudian diterima oleh awak media dan memperlihatkan detik-detik pengendara kehilangan kendali setelah diduga menghindari puing-puing halte yang berserakan hingga masuk ke badan jalan.

Aturan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Fasilitas Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan dan/atau perlengkapan jalan (termasuk halte sebagai bagian dari fasilitas pendukung) yang rusak sehingga mengganggu keselamatan LLAJ. Jika kerusakan tersebut belum diperbaiki, pihak penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah provinsi) bertanggung jawab dalam memberikan tanda atau rambu peringatan pada tempat yang membahayakan.

Lebih lanjut, Undang-Undang ini juga mengatur tentang konsekuensi hukum bagi pihak penyelenggara jika lalai dalam menjalankan kewajibannya. Dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan di ruang manfaat jalan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau mengganggu fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Namun, dalam konteks kelalaian pemeliharaan oleh penyelenggara negara, Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ memberikan penekanan bahwa:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang menyebabkan kerusakan jalan dan/atau bangunan yang berkaitan dengan jalan, maka pejabat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Selain itu, kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kecelakaan bagi orang lain dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam pasal ini, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Belum Ada Konfirmasi dari Dishub Jatim

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait lambatnya penanganan kerusakan halte serta insiden kecelakaan yang telah terjadi. Belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki fasilitas umum tersebut dan memastikan keselamatan warga.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif dalam memelihara fasilitas umum demi keselamatan bersama. Warga berharap agar perbaikan segera dilakukan sebelum memakan korban jiwa.

Pewarta: Shb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *