Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari
PASURUAN – sadap99.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta 28 poket sabu dengan total berat 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga setempat.
Dari tangan MRR, petugas mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan berat neto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, ponsel, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat sabu dari MRR alias Blonceng, yang sudah masuk daftar target operasi Satresnarkoba. Petugas lalu melakukan penyamaran dan pengintaian, kemudian menggerebek rumah pelaku.
Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat neto 2,8 gram, ponsel, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan pelaku berada di rumah, petugas langsung menggerebek dan menemukan barang bukti.
Kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.
Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi memantau selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau. Setelah pendalaman, diketahui sabu diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo, lalu polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pewarta: sP/hms
