Lanjutan Kasus Sakdun, Kedua Belah Pihak Sudah Di Panggil Polres Pasuruan
Pasuruan, sadap99,com
Seperti di beritakan sebelumnya, kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam(sajam) yang di alami oleh SAKDUN, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Sakdun, didampingi Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, telah melaporkan tetangganya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman senjata tajam.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah.
Salah satu saksi Dalam keterangannya kepada awak media, NF mengaku melihat kejadian karena berada di lokasi saat peristiwa terjadi. “Saya waktu itu juga kaget, kok ada keramaian. Saat itu saya mau shalat Zuhur, dan saya lihat Sakdun diancam menggunakan senjata arit,” ujarnya usai diperiksa di Polsek Winongan, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut diterima Polsek Winongan pada Kamis (22/1/2026) malam. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STP LP) bernomor STPLM/03/02/2026/Polsek Winongan, terlapor dalam kasus ini adalah SY, warga Desa Pasrepan.
Dalam keterangannya kepada awak media, NF mengaku melihat kejadian karena berada di lokasi saat peristiwa terjadi. “Saya waktu itu juga kaget, kok ada keramaian. Saat itu saya mau shalat Zuhur, dan saya lihat Sakdun diancam menggunakan senjata arit,” ujarnya usai diperiksa di Polsek Winongan, Rabu (28/1/2026).
Peristiwa tersebut akirnya di limpahkan ke mapolres kabupaten pasuruan dan saat ini dari pihak pelapor dan saksi pelapor sudah menjalani pemerikasaan.
Untuk pihak terlapor sendiri, informasi yang di peroleh awak media dari pihak penyidik, bahwa pihak terlapor sudah mejalani panggilan dan pemeriksaan.
Pewarta: sP/TIM
