DIYSleman

Ramadhan Aman, Harga Terkendali, Pendidikan Tetap Berkualitas

SLEMAN – Sadap99.com
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menggelar jumpa pers bersama OPD terkait dalam rangka persiapan menghadapi Bulan Ramadhan 2026. Kegiatan mengusung tajuk “Ramadhan Aman, Harga Terkendali, Pendidikan Tetap Berkualitas” dan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (12/2/2026).

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman, Muhammad Arif Rahman, S.IP.

Hadir sebagai narasumber dengan materi masing-masing:

· Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sleman
Materi: Stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadhan.
· Satpol PP Kabupaten Sleman
Materi: Pengamanan Ramadhan.
· Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
Materi: Pengaturan kegiatan pendidikan selama Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam menyambut Ramadhan 2026, Satpol PP telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati terkait Ramadhan kepada para pelaku usaha, khususnya usaha hiburan malam, pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan operasional usaha selama bulan Ramadhan, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatannya sesuai aturan.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.

“Selain itu, kami akan melakukan patroli gabungan bersama TNI-Polri, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, dan instansi terkait lainnya. Patroli bertujuan memantau langsung tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bersifat pembinaan dan edukatif. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran dan peringatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Heri Setyawati, S.E., M.Acc., dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sleman memaparkan bahwa TPID Kabupaten Sleman akan melaksanakan pemantauan awal Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H pada awal Maret 2026. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi aktif untuk menjaga keterjangkauan harga serta ketersediaan stok dan pasokan.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa stok dan pasokan bahan pokok dalam kondisi aman. TPID Kabupaten Sleman juga mengintensifkan pemantauan harga dan pasokan harian melalui Sistem Informasi Harga Pangan sebagai sistem peringatan dini. Dengan deteksi dini terhadap potensi lonjakan harga, langkah intervensi dapat dilakukan lebih cepat dan terukur sebelum memicu gejolak pasar,” jelasnya.

Langkah lain yang ditempuh adalah pengawasan terpadu jalur distribusi bersama aparat terkait guna mencegah praktik penimbunan, permainan harga, maupun distribusi tidak wajar. Koordinasi intensif dengan para distributor dan asosiasi pelaku usaha juga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pasokan sesuai harga jual yang wajar.

Menjelang Ramadhan dan Idulfitri, masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan. “Hal ini penting untuk menekan panic buying sekaligus menjaga stabilitas perekonomian,” tambahnya.

Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ahmad Ritaudin, S.Pd., M.Pd., Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SD, menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadhan, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan akan mengalami penyesuaian. Libur awal Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 18–20 Februari 2026, ditambah akhir pekan (Sabtu–Minggu). Kegiatan pembelajaran selama Ramadhan diarahkan pada penguatan pendidikan karakter, pembiasaan ibadah, aktivitas literasi, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan kembali pada 23 Februari–13 Maret 2026. Terdapat penyesuaian waktu, strategi, dan metode pembelajaran dengan memperhatikan kondisi peserta didik selama Ramadhan, serta mengintegrasikan nilai-nilai religius, toleransi, dan kepedulian sosial.

Libur pasca-Ramadhan ditetapkan pada tanggal 16–17 dan 23–27 Maret 2026. Selama bulan Ramadhan, durasi satu jam pelajaran dikurangi lima menit, dari semula 35 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran, tuturnya.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *