Beli Tanah di Desa Brambang, Gus Muammar Kadafi minta waktu pelunasan
PASURUAN, sadap99.com
Gus Muammar Kadafi, pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gondang Wetan, Kota Pasuruan, berharap bisa lancar dan barokah dalam proses pembelian sebidang tanah di Desa Brambang.
Menurut penuturannya, awal mulai ia ditawari tanah tersebut oleh seorang makelar bernama Ridhoi pada Juni 2025, dengan harga kesepakatan Rp80 juta. Kadafi mengaku sempat menolak karena tidak memiliki dana, tetapi Ridhoi terus mendesak.
“Saya bilang tidak punya uang, tapi dia merayu. Waktu itu saya cuma punya Rp10 juta, akhirnya dia berkata tidak apa-apa dipakai sebagai DP (uang muka) dulu,” kisah Kadafi.
Namun, ia kemudian mendengar kabar dari tetangga bahwa tanah tersebut statusnya sengketa. Saat ditanyakan, Ridhoi mengajaknya ke desa untuk pengukuran dan ikrar jual beli (IJB) yang dilakukan di kantor desa. Proses tersebut melibatkan seorang kuasa atas nama pemilik tanah, Mochamad Chusen.
Kadafi menyatakan telah membayar total Rp30 juta, Karena belum memiliki dana untuk pelunasan, ia mengaku telah berjanji melunasinya pada 2 Februari 2026.
“Tapi nyatanya sekarang lokasi tanah dipalang oleh Bapak Muchamad Chusen. Padahal saya dengan pemilik tanah sudah deal pelunasan 2 Februari itu,” ujarnya.
Kadafi juga menunjukkan bukti Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Brambang bernomor register 593/018/SKJB/424.304.2022/2025, lengkap dengan tanda tangan pihak terkait dan saksi.
Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Desa Brambang, Toyib membenarkan bahwa awalnya telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga SKJB dibuat. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam proses pelunasan.
“Iya mas, sebelum membuat SKJB itu mereka sudah sepakat, jadi kita buatkan surat tersebut. Tapi kelihatannya ada kendala di pelunasan. Si Kadafi sempat janji tapi ternyata molor. Kalau mau lebih jelas, mas bisa juga konfirmasi ke pihak Chusen,” kata Toyib, Rabu (24/12/25).
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media masih belum bisa konfirmasi langsung ke M Chusen
Pewarta: sP
