JATIM

Peningkatan Kecepatan KA, KAI Daop 7 Madiun Pastikan Keselamatan Perjalanan dengan Normalisasi dan Peningkatan Jalur

MADIUN – SADAP99.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya. Peningkatan ini menuntut kondisi jalur yang lebih optimal dan aman, termasuk pembenahan infrastruktur rel serta sistem persinyalan. Sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dan peningkatan jalur secara bertahap.

> “Normalisasi dan peningkatan jalur dilakukan melalui penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 pada petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelas Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Langkah serupa juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0, petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berupa penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Dengan demikian, hanya kendaraan roda dua seperti sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu telah resmi dioperasikan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau melintasi jalur yang telah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.

Ia juga menekankan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan KA. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178.

Pasal 192 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00.

> “Demi keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat agar hanya melintasi perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan palang pintu,” tutup Zainul.

Pewarta: Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *