KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Rumah Perusahaan untuk Jaga Aset Negara
MADIUN – sadap99.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara dengan melakukan penertiban terhadap sebuah rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya pada Rabu (8/10/2025), menyatakan bahwa aset yang ditertibkan terdiri atas tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai Rp476.904.000.
“Penertiban ini dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang kontrak, sementara masih menguasai aset tersebut,” jelas Zainul.
Ia menekankan bahwa sebelum penertiban, KAI telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari surat peringatan pembayaran, pendekatan langsung, mediasi, hingga somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan Forkopimda dan diskusi kelompok terpaku (FGD) bersama masyarakat.
“Keberhasilan penertiban ini berkat sinergi dan dukungan penuh dari Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya. Kerja sama ini memastikan proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai hukum,” tambahnya.
KAI Daop 7 Madiun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat aset negara bagi perusahaan dan masyarakat luas.
(Edy)
