Teror Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan: Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
PASURUAN – sadap99.com
Polres Pasuruan berhasil membekuk JRF (26), seorang pemuda asal Kecamatan Pandaan, atas dugaan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan masyarakat dan petugas.
“Pelaku sengaja melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Untungnya, tidak ada korban jiwa. Polisi bertindak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKBP Jazuli.
Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya. Pelaku ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore hari.
Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilatarbelakangi keinginan untuk ikut demonstrasi di Jakarta namun terkendala biaya. Akibatnya, ia melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, dan dua unit telepon genggam.
JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.
Pewarta: sP
