HOMEHUKRIMJATIM

Satreskrim Polres Madiun Ungkap Penipuan Motor, Tersangka Dibekuk di Ciamis

Madiun, sadap99.com – Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Penyidikan perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 28 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Agustus 2026.

Tersangka diketahui berinisial HN alias Banda (33), warga asal Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, Dicky M. Pahruroji (29), yang berada di Jalan Pattimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan.

Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat penatu (laundry). Namun, setelah kendaraan diserahkan, tersangka justru membawa kabur motor tersebut hingga ke Ciamis dan tidak kunjung dikembalikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mengantar pakaian ke laundry. Namun setelah menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut dibawa pergi ke Ciamis,” terang pihak penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Korban sempat berusaha menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan memilih melaporkannya ke Polres Madiun.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa pelapor dan para saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara hingga berujung pada penangkapan tersangka.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi BPKB, STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 bertanda nomor kendaraan AE-5431-EX.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh berkas dilengkapi, kami segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polres Madiun imbau masyarakat agar senantiasa waspada saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *