HOMEHUKRIMJATIM

Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM di Pasuruan, R Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

Pasuruan – sadap99.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Dr. Nurul Hisyam, dalam rilis persnya menyampaikan bahwa tersangka berinisial R diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan sejumlah dokumen, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkeyakinan bahwa saudara R telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka R diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Dari total dana yang diterima tersangka R sebesar Rp606.000.000, setelah uang tersebut terkumpul di rekeningnya, sebagian digunakan untuk merenovasi tempat usaha dan memenuhi keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Sejak kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai lima orang. Dua di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan, sementara tiga lainnya berasal dari PKBM yang bersangkutan.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah menerima pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah pihak yang merasa khawatir dan mengembalikan dana yang diterima lembaga PKBM.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami peran dua orang lain berinisial T dan D yang namanya kerap disebut-sebut turut memiliki andil dalam kasus ini.

Pewarta: sP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *